Manfaat Dibentuknya Lembaga Khusus Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Selasa, 22/03/2016 13:49 WIB

Ini Manfaat Dibentuknya Lembaga Khusus Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Foto: Cindy Audilla

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk lembaga khusus penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan bernama Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). LAPS yang dibentuk oleh OJK dan Kementerian Perdagangan ini merupakan bentuk fasilitas dan pelayanan terhadap konsumen yang memerlukan mekanisme layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa secara cepat, murah, adil, dan efisien.

"LAPS dilakukan monitoring oleh OJK setiap bulan ada pelaporan," ujar Anto Prabowo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, di Gran Ballroom Le Meridien Hotel, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Anto menambahkan, saat ini OJK sedang melakukan koordinasi dengan Kemeterian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung. Ia pun menjabarkan manfaat-manfaat dari lembaga yang disusun OJK bersama Kementerian Perdagangan tersebut.

Pertama, LAPS dapat mengurangi ketidakpahaman dari lembaga-lembaha lain yang sedang terlibat dalam penanganan sengketa jasa keuangan. Kedua, lembaga jasa keuangan tetap bisa tumbuh stabil. Ketiga, OJK sebagai regulator memposisikan diri sebagai penyempurna pengaturan Lembaga Jasa Keuangan.

Saat ini, sudah ada 7 LAPS. Namun yang beroperasi baru ada 6, yaitu Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI).

Anto menambahkan, walaupun LAPS ini dibentuk oleh industri, OJK tetap menjalankan kewajiban menjadi anggota LAPS.

"LJK wajib menjadi anggota LAPS. LJK wajib mematuhi putusan LAPS," terangnya.

LAPS memegang teguh 4 prinsip dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa. Berikut di antaranya:

1. Aksesibilitas

LPAS menyediakan kemudahan layanan khususnya untuk pelayanan retail dan strategi komunikasi untuk meningkatkan akses konsumen.

2. Independensi

LAPS mempunyai organ pengawas, tidak ada hak veto bagi anggota, sumber daya memadai dan tidak tergantung pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), harapan dari masyarakat LAPS ini dapat beroperasi secara adil.

3. Keadilan

LAPS berusaha agar kedua belah pihak sengketa memiliki informasi yang sama dan setiap putusan harus disertai dengan alasan tertulis.

4. Efektivitas dan Efisiensi

LAPS melaksanakan fungsinya dengan ketentuan yang lebih pasti, jangka waktu dan biaya yang murah. LPAS menjalankan fungsinya dengan memantau pelaksanaan putusan.

"Melalui acara seminar ini, kami OJK bersama-sama dengan menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengembangkan program perlindungan konsumen dalam bisnis proses yang sedang dijalaninya," ujar Anto.

Anto menambahkan, catatan OJK tahun 2015, tingkat partisipasi 2.787 PUJK yang wajib menyampaikan laporan penilaian secara mandiri mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen. Tercatat 1.914 PUJK atau 69% telah menyampaikan laporannya.

Menurutnya, hal tersebut dinilai baik dan diharapkan PUJK dapat terus berpartisipasi seperti itu.
(drk/drk)
Sumber: http://m.detik.com/finance/read/2016/03/22/134959/3170533/5/ini-manfaat-dibentuknya-lembaga-khusus-penyelesaian-sengketa-sektor-jasa-keuangan

No comments: