MELATIH ANAK CEPAT MENGHAFAL AL-QUR'AN

MELATIH ANAK CEPAT MENGHAFAL AL-QUR'AN

Sebaik-baik orang diantara kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).

Mengapa kita perlu mengajarkan Al-Qur’an dan mendorong anak-anak untuk menghafal Al-Qur’an?

untuk mendapatkan ridho Allahuntuk mendapatkan ketenangan hidupkarena Al Qur’an akan menjadi penolong (syafa’at) bagi para penghafalnyapenghafal Al-Qur’an dapat memberikan syafaat bagi keluarganyamendapatkan banyak kemuliaan dan pahala yang berlimpah

Prinsip-prinsip mengajarkan Al-Qur’an:

Tidak boleh memaksa anak ( kecuali dengan alasan, misalkan watak anak ‘pemalas’ )Lakukan kegiatan dengan cara menyenangkanDimulai dari ayat-ayat yang mudah difahamiKeteladanan dan motivasi

Kunci keberhasilan mengajarkan anak untuk menghafal Al-Qur’an:

Suasana senang dan membahagiakan akan membantu anak untuk mengingat hafalannya dalam waktu yang lama, dengan demikian anak akan berinteraksi dengan Al-Qur’an dengan perasaan cinta dan keterikatan terhadap Al-Qur’an.Berulang dan kontinyu

Cara memelihara dan mengembangkan memori anak:

Ajari anak untuk fokus dan perhatian pada pendidiknyaFaktor makanan adalah penentu untuk terpelihara kemampuan memori itu bekerja (zat-zat adiktif yang terdapat dalam makanan, perlahan tapi pasti akan merusak daya ingat anak-anak)Memberi penjelasan pada anak-anak atas nilai-nilai yang terkandung dalam bacaan yang dihafalnya, maka memori akan bekerja lebih eksisMenghormati waktu bermain dan waktu istirahat anakJauhkan unsur-unsur yang dapat mengancam psikologi anak-anak ; celaan dan tekananCiptakan motivasi-motivasi agar anak cenderung menyukai aktifitas menghafal

Waktu-waktu yang tepat untuk mengajarkan anak menghafal Al-Qur’an:

Tidak mengantukTidak letih / kelelahanTidak kekenyangan atau sebaliknya, tidak sedang kelaparanTidak dalam keadaan capek belajarTidak sedang bermainTidak dalam keadaan sakit / bad mood

Yang perlu diperhatikan tentang bakat anak dalam menghafal:

Kenali bakat anak-anak dan hargai minat mereka.Fahami keterbatasan daya ingat anak karena tiap anak itu beda kemampuannyaKenali anak-anak yang memiliki kesulitan dalam belajar dan berinteraksi

TEKNIS PENGAJARAN

1. Bayi ( 0-2 tahun )

Bacakan Al-Qur’an dari surat Al-FatihahTiap hari 4 kali waktu ( pagi, siang, sore, malam )Tiap 1 waktu satu surat diulang 3xSetelah hari ke-5 ganti surat An-Nas dengan metode yang samaTiap 1 waktu surat yang lain-lain diulang 1x

2. Di atas 2 tahun

Metode sama dengan teknik pengajaran bayi. Jika kemampuan mengucapkan kurang, maka tambah waktu menghafalnya, misal dari 5 hari menjadi 7 hari.Sering dengarkan murottal.

3. Di atas 4 tahun

Mulai atur konsentrasi dan waktu untuk menghafal seriusAjari muroja’ah sendiriAjari mengahfal sendiriSelalu dimotivasi supaya semangat selalu terjagaWaktu menghafal 3-4x per hari

CARA MENJAGA HAFALAN

Mengulang-ulang secara teraturMendengarkan murottalMentadabburi dan menghayati maknaMenjauhi maksiat

RELATED POSTS

BELAJAR ASYIK DAN MENYENANGKAN DI RUMAH

PANDUAN UNTUK MEMULAI HOMESCHOOLING

KEJUTAN-KEJUTAN DI SEKOLAH BARU

CARA KREATIF MEMBUAT ANAK SENANG BELAJAR
Sumber:http://www.rumahbunda.com/education/melatih-anak-cepat-menghafal-al-quran/

Subrogasi , apa itu?

Permasalahan Cessie dan Subrogasi

Adhibrata

Kategori:Hukum Perdata

Saya pernah mendengar kata cessie dan subrogasi, dan saya mencoba mencari tahu dalam sebuah buku, tapi masih belum begitu jelas, karena pengertiannya sama. Apabila boleh kami mohon penjelasan yang gamblang beserta contoh-contohnya. Terima kasih. (Adhibrata)

 Jawaban:

Diana Kusumasari, S.H., M.H.

Berikut di bawah ini penjelasan singkat mengenai cessie dan subrogasi.

1.  Cessie

Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut beberapa versi:

 -   Cessie menurut KUHPerdata

KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.

 -   Cessie menurut Black’s Law Dictionary (9th edition)

Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai cession memiliki tiga arti:

                          I.            The act of relinquishing property rights;

                        II.            The relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;

  III. The land so relinquished or transferred.

 Dengan demikian, cessie dalam definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan.

 -   Cessie menurut Prof. Subekti

Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu aktacessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (sumber:Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J. Satrio).

       Secara singkat, cessie merupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Sebagai contoh, misalnya A berpiutang kepada B, tetapi A menyerahkan piutangnya itu kepada C, maka C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B.  Simak juga contohnya dalam artikel Cessie.

  2.   Subrogasi

Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur (si berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur (si berutang) yang meminjam uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur lama, sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.

 Subrogasi ini diatur dalam Pasal 1400 KUHPerdata. Disebutkan dalam pasal tersebut subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur.

 Pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap debitur dan jika debitur wanprestasi, maka kreditur baru mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas benda-benda debitur yang dibebani dengan jaminan seperti gadai, hipotek, dan hak tanggungan.

 Mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur dalam Pasal 1401 KUHPerdatadan subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur dalam Pasal 1402 KUHPerdata. Subrogasi menurut undang-undang artinya subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur (disarikan dari buku Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common LawSuharnoko, S.H., M.H. et. al).

 Sebagai contoh, misalnya A berutang pada B, kemudian A meminjam uang pada C untuk melunasi utangnya pada B dan menetapkan bahwa C menggantikan hak-hak B terhadap pelunasan utang dari A.

 Berikut ini perbedaan singkat Subrogasi dan Cessie yang kami kutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (http://jdih.bpk.go.id/)

   Perbedaan

Subrogasi

Cessie

Definisi

Penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada Kreditur

Cara pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain.

Sumber Hukum

Buku III KUHPerdata Pasal 1400 sampai dengan Pasal 1403

Buku II KUHPerdata Pasal 613 sampai dengan Pasal 624

Unsur-unsur

1.   Harus ada lebih dari 1 kreditur dan 1 orang debitur yang sama.

2.   Adanya pembayaran oleh kreditur baru kepada kreditur lama.

1.      Harus menggunakan akta otentik maupun akta di bawah tangan.

2.      Terjadi pelimpahan hak-hak atas barang-barang tersebut kepada orang lain.

  Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebookKlinik Hukumonline.

Sumber:http://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl3400/permasalahan-cessie-dan-subrogasi