Mengembangkan Usaha Pertanian Organik

Pertanian Organik kini menjadi idola baru dalam dunia bisnis
pertanian (Agrobisnis), hal ini seiring dengan munculnya kegelisahan
sekaligus kesadaran dari masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi
makanan, sayuran dan buah-buahan yang bebas dari bahan-bahan kimia.
Produk pertanian selama ini menggunakan bahan kimia non alami, seperti
pupuk, pestisida kimia sintetis dan hormon tumbuh dalam produksi
pertanian. Gaya hidup sehat dengan slogan “Back to Nature” telah menjadi
trend baru meninggalkan pola hidup lama yang penuh dengan bahan kimia.
Pertanian organik adalah teknik budidaya pertanian yang mengandalkan
bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis. Tujuan
utama pertanian organik adalah menyediakan produk-produk pertanian,
terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumennya
serta tidak merusak lingkungan. Gaya hidup sehat demikian telah
melembaga secara internasional yang mensyaratkan jaminan bahwa produk
pertanian harus beratribut aman dikonsumsi (food safety attributes),
kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes) dan ramah lingkungan
(eco-labelling attributes). Preferensi konsumen seperti ini menyebabkan
permintaan produk pertanian organik dunia meningkat pesat.
Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya hayati tropika yang unik,
kelimpahan sinar matahari, air dan tanah, serta budaya masyarakat yang
menghormati alam, potensi pertanian organik sangat besar. Pasar produk
pertanian organik dunia meningkat 20% per tahun, oleh karena itu
pengembangan budidaya pertanian organik perlu diprioritaskan pada
tanaman bernilai ekonomis tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik
dan ekspor.
PELUANG PERTANIAN ORGANIK DI INDONESIA
Luas lahan yang tersedia untuk pertanian organik di Indonesia sangat
besar. Dari 75,5 juta ha lahan yang dapat digunakan untuk usaha
pertanian, baru sekitar 25,7 juta ha yang telah diolah untuk sawah dan
perkebunan (BPS, 2000). Pertanian organik menuntut agar lahan yang
digunakan tidak atau belum tercemar oleh bahan kimia dan mempunyai
aksesibilitas yang baik. Kualitas dan luasan menjadi pertimbangan dalam
pemilihan lahan. Lahan yang belum tercemar adalah lahan yang belum
diusahakan, tetapi secara umum lahan demikian kurang subur. Lahan yang
subur umumnya telah diusahakan secara intensif dengan menggunakan bahan
pupuk dan pestisida kimia. Menggunakan lahan seperti ini memerlukan masa
konversi cukup lama, yaitu sekitar 2 tahun.
Volume produk pertanian organik mencapai 5-7% dari total produk
pertanian yang diperdagangkan di pasar internasional. Sebagian besar
disuplay oleh negara-negara maju seperti Australia, Amerika dan Eropa.
Di Asia, pasar produk pertanian organik lebih banyak didominasi oleh
negara-negara timur jauh seperti Jepang, Taiwan dan Korea.
Potensi pasar produk pertanian organik di dalam negeri sangat kecil,
hanya terbatas pada masyarakat menengah ke atas. Berbagai kendala yang
dihadapi antara lain:
1) belum ada insentif harga yang memadai untuk produsen produk pertanian organik.
2) perlu investasi mahal pada awal pengembangan karena harus memilih lahan yang benar-benar steril dari bahan agrokimia.
3) belum ada kepastian pasar, sehingga petani enggan memproduksi komoditas tersebut.
Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk bersaing di pasar
internasional walaupun secara bertahap. Hal ini karena berbagai
keunggulan komparatif antara lain : 1) masih banyak sumberdaya lahan
yang dapat dibuka untuk mengembangkan sistem pertanian organik, 2)
teknologi untuk mendukung pertanian organik sudah cukup tersedia seperti
pembuatan kompos, tanam tanpa olah tanah, pestisida hayati dan
lain-lain.
Pengembangan selanjutnya pertanian organik di Indonesia harus
ditujukan untuk memenuhi permintaan pasar global. Oleh sebab itu
komoditas-komoditas eksotik seperti sayuran dan perkebunan seperti kopi
dan teh yang memiliki potensi ekspor cukup cerah perlu segera
dikembangkan. Produk kopi misalnya, Indonesia merupakan pengekspor
terbesar kedua setelah Brasil, tetapi di pasar internasional kopi
Indonesia tidak memiliki merek dagang.
Pengembangan pertanian organik di Indonesia belum memerlukan struktur
kelembagaan baru, karena sistem ini hampir sama halnya dengan pertanian
intensif seperti saat ini. Kelembagaan petani seperti kelompok tani,
koperasi, asosiasi atau korporasi masih sangat relevan. Namun yang
paling penting lembaga tani tersebut harus dapat memperkuat posisi tawar
petani.
PERTANIAN ORGANIK MODERN
Beberapa tahun terakhir, pertanian organik modern masuk dalam sistem
pertanian Indonesia secara sporadis dan kecil-kecilan. Pertanian organik
modern berkembang memproduksi bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan
sistem produksi yang ramah lingkungan. Tetapi secara umum konsep
pertanian organik modern belum banyak dikenal dan masih banyak
dipertanyakan. Penekanan sementara ini lebih kepada meninggalkan
pemakaian pestisida sintetis. Dengan makin berkembangnya pengetahuan dan
teknologi kesehatan, lingkungan hidup, mikrobiologi, kimia, molekuler
biologi, biokimia dan lain-lain, pertanian organik terus berkembang.
Dalam sistem pertanian organik modern diperlukan standar mutu dan ini
diberlakukan oleh negara-negara pengimpor dengan sangat ketat. Sering
satu produk pertanian organik harus dikembalikan ke negara pengekspor
termasuk ke Indonesia karena masih ditemukan kandungan residu pestisida
maupun bahan kimia lainnya.
Banyaknya produk-produk yang mengklaim sebagai produk pertanian
organik yang tidak disertifikasi membuat keraguan di pihak konsumen.
Sertifikasi produk pertanian organik dapat dibagi menjadi dua kriteria
yaitu:
a) Sertifikasi Lokal untuk pangsa pasar dalam negeri. Kegiatan
pertanian ini masih mentoleransi penggunaan pupuk kimia sintetis dalam
jumlah yang minimal atau Low External Input Sustainable Agriculture
(LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida sintetis.
Pengendalian OPT dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran,
maupun agensia hayati. Tim untuk merumuskan sertifikasi nasional sudah
dibentuk oleh Departemen Pertanian dengan melibatkan perguruan tinggi
dan pihak-pihak lain yang terkait.
b) Sertifikasi Internasional untuk pangsa ekspor dan kalangan
tertentu di dalam negeri, seperti misalnya sertifikasi yang dikeluarkan
oleh SKAL ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara
lain masa konversi lahan, tempat penyimpanan produk organik, bibit,
pupuk dan pestisida serta pengolahan hasilnya harus memenuhi persyaratan
tertentu sebagai produk pertanian organik.
Beberapa komoditas prospektif yang dapat dikembangkan dengan sistem
pertanian organik di Indonesia antara lain tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, tanaman rempah dan obat, serta peternakan. Menghadapi era
perdagangan bebas pada tahun 2010 mendatang diharapkan pertanian organik
Indonesia sudah dapat mengekspor produknya ke pasar internasional.
Kategori Komoditi Pertanian Organik:
Tanaman Pangan Padi
Hortikultura Sayuran: brokoli, kubis merah, petsai, caisin, cho
putih, kubis tunas, bayam daun, labu siyam, oyong dan baligo. Buah:
nangka, durian, salak, mangga, jeruk dan manggis.
Perkebunan Kelapa, pala, jambu mete, cengkeh, lada, vanili dan kopi.
Rempah dan obat Jahe, kunyit, temulawak, dan temu-temuan lainnya.
Peternakan Susu, telur dan daging
Sumber :
http://www.litbang.deptan.go.id/berita/one/17/